PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-17-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MIKRO
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tahapan kegiatan PTK Mikro meliputi: a. penyusunan;
b. metoda penyusunan; c. tata cara penyusunan laporan hasil pelaksanaan; d. tata cara pemantauan terhadap penyusunan dan pelaksanaan; e. evaluasi hasil pemantauan;dan f. tata cara pembinaan terhadap penyusunan dan pelaksanaan.
