PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MAKRO
Pasal 7
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
RTK Makro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, disusun dengan sistematika sebagai berikut: a. pendahuluan; b. kondisi ketenagakerjaan; c. perkiraan dan perencanaan persediaan tenaga kerja; d. perkiraan dan perencanaan kebutuhan akan tenaga kerja; e. perkiraan dan perencanaan keseimbangan antara persediaan dan kebutuhan akan tenaga kerja; f. arah kebijakan, strategi, dan program pembangunan ketenagakerjaan; g. penutup.
