PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MAKRO
Pasal 8
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penghitungan persediaan dan kebutuhan akan tenaga kerja dipergunakan untuk menyusun PTK Makro yang meliputi penyusunan perkiraan dan perencanaan: a. persediaan tenaga kerja; b. kebutuhan akan tenaga kerja; c. keseimbangan antara persediaan dan kebutuhan akan tenaga kerja; d. penyusunan kebijakan, strategi, dan program pembangunan ketenagakerjaan.
