PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-14-men-xi-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBINAAN JABATAN...
Pasal 9
BAB 3 — TIM PENILAI DAN UNSUR PENILAIAN
Unsur kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, meliputi identifikasi permasalahan, perumusan alternatif kebijaksanaan perencanaan, pengkajian alternatif, penentuan alternatif dan rencana pelaksanaan, pengendalian pelaksanaan dan penilaian hasil pelaksanaan.
