PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-14-men-xi-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBINAAN JABATAN...
Pasal 10
BAB 3 — TIM PENILAI DAN UNSUR PENILAIAN
Unsur pengembangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, meliputi pembuatan karya tulis atau karya ilmiah di bidang perencanaan, menterjemahkan atau menyadur buku bidang perencanaan, berpartisipasi aktif dalam penerbitan buku atau majalah bidang perencanaan, berpartisipasi aktif dalam pemaparan (ekspose) draft atau pedoman atau modul bidang perencanaan, melakukan studi banding bidang perencanaan, serta melakukan kegiatan pengembangan bidang perencanaan.
