PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-14-men-xi-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBINAAN JABATAN...
Pasal 11
BAB 3 — TIM PENILAI DAN UNSUR PENILAIAN
Unsur penunjang kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi mengajar, atau melatih, atau melakukan bimbingan bidang perencanaan, mengikuti seminar atau lokakarya bidang perencanaan, menjadi pengurus organisasi profesi, menjadi anggota delegasi dalam pertemuan internasional, menjadi anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Perencana, memperoleh gelar kesarjanaan lainnya, serta memperoleh penghargaan atau tanda jasa di bidang perencanaan.
