PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN...
Pasal 46
BAB 8 — KOMPONEN BIAYA YANG DAPAT DIBEBANKAN KEPADA CALON TKI
(1) Menteri MENETAPKAN besarnya biaya penempatan sesuai dengan negara tujuan penempatan. (2) PPTKIS dilarang membebankan komponen biaya penempatan kepada calon TKI/TKI di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1).
