PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN...
Pasal 47
BAB 8 — KOMPONEN BIAYA YANG DAPAT DIBEBANKAN KEPADA CALON TKI
PPTKIS wajib mencantumkan besarnya biaya penempatan yang akan dibebankan kepada calon TKI dalam Perjanjian Penempatan dan tidak boleh melebihi biaya yang ditetapkan oleh Menteri.
