PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN...
Pasal 45
BAB 8 — KOMPONEN BIAYA YANG DAPAT DIBEBANKAN KEPADA CALON TKI
(1) PPTKIS hanya dapat membebankan biaya penempatan kepada calon TKI untuk komponen biaya:
a. pengurusan dokumen jati diri; b. pemeriksaan kesehatan dan psikologi; c. pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi kerja; d. visa kerja; e. akomodasi dan konsumsi selama masa penampungan; f. tiket pemberangkatan dan retribusi jasa pelayanan bandara (airport tax); g. transportasi lokal sesuai jarak asal TKI ke tempat pelatihan/penampungan; h. jasa perusahaan;dan i. premi asuransi. (2) PPTKIS dilarang membebankan komponen biaya penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada calon TKI yang telah ditanggung calon pengguna.
