PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-13-men-vii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN...
Pasal 9
BAB 3 — RUANG LINGKUP
Peraturan Menteri ini mengatur tata cara penyelesaian kerugian Negara yang dilakukan oleh Bendahara, PNS bukan Bendahara dan/atau Pihak Ketiga.
