PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-13-men-vii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN...
Pasal 40
BAB 14 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Kepala Satker dan Unit Eselon I yang belum membentuk TPTLHP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini harus sudah membentuk TPTLHP. (2) Selama TPKN belum dibentuk, verifikasi Kerugian Negara dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal bersama-sama Inspektorat Jenderal dengan berpedoman kepada tata cara yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
