PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-13-men-vii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN...
Pasal 32
BAB 9 — PENGHAPUSAN
(1) Dalam rangka penghapusan untuk peniadaan selisih berupa uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), Biro Keuangan menyiapkan surat Sekretaris Jenderal kepada Menteri Keuangan Up. Dirjen Perbendaharaan untuk mendapatkan persetujuan. (2) Dalam rangka penghapusan untuk peniadaan selisih berupa barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2), Kepala Biro Umum menyiapkan surat Sekretaris Jenderal kepada Menteri Keuangan Up. Dirjen Piutang dan Lelang Negara untuk mendapatkan persetujuan.
