PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-13-men-vii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN...
Pasal 31
BAB 9 — PENGHAPUSAN
(1) Pejabat Eselon I mengajukan usul penghapusan untuk peniadaan selisih berupa uang kepada Sekretaris Jenderal Up. Kepala Biro Keuangan. (2) Pejabat Eselon I mengajukan usul penghapusan untuk peniadaan selisih berupa barang kepada Sekretaris Jenderal Up. Kepala Biro Umum.
