Pasal 14
BAB 6 — PENETAPAN JUMLAH DAN PELAKU KERUGIAN NEGARA
(1) Penetapan pelaku kerugian Negara harus jelas memuat: a. identitas pelaku; b. status kepegawaian/status pelaku yang bersangkutan; c. unsur kesalahan para pelaku. (2) Unsur kesalahan para pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, yang mengakibatkan kerugian Negara meliputi: a. perbuatan langsung antara lain mencuri, menggelapkan, merusak uang atau Barang Milik Negara, membeli barang terlalu mahal, dan
membayar lebih kepada pihak ketiga, atau ingkar janji yang menjadikan Negara menderita kerugian; b. perbuatan tidak langsung, antara lain sebagai atasan atau sebagai pengawas telah lalai dalam tugasnya sehingga memudahkan/memungkinkan pegawai atau pihak ketiga melakukan kecurangan-kecurangan sehingga menimbulkan kerugian Negara, dan terhadap perbuatan tersebut dilakukan tuntutan ganti rugi secara tanggung jawab renteng.
