Pasal 13
BAB 6 — PENETAPAN JUMLAH DAN PELAKU KERUGIAN NEGARA
(1) Penetapan jumlah kerugian Negara berdasarkan perhitungan jumlah kerugian yang pasti diderita oleh Negara. (2) Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. kendaraan bermotor, ditetapkan berdasarkan harga pasaran resmi sesuai keputusan Gubernur setempat yang berlaku pada saat itu; b. perlengkapan/alat rumah tangga kantor/Barang Milik Negara lainnya, ditetapkan berdasarkan harga pasaran barang menurut jenis spesifikasi yang sama, pada saat barang tersebut hilang dengan memperhitungkan penyusutan maksimal 10 %/tahun dengan kondisi barang terendah minimal 20% dari harga taksiran; c. bangunan gedung, ditetapkan berdasarkan standar harga dengan memperhitungkan penyusutan sesuai Keputusan Menteri yang membidangi pekerjaan umum pada saat kejadian.
