PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-13-men-vii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN...
Pasal 11
BAB 4 — INFORMASI KERUGIAN NEGARA
(1) Kepala Satker wajib melaporkan setiap Kerugian Negara kepada Unit Esselon I dan memberitahukan pada Badan Pemeriksa Keuangan selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah Kerugian Negara diketahui, dengan tembusan pada TPKN dan Inspektorat Jenderal. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi sekurang- kurangnya dengan dokumen Berita Acara Pemeriksaan Kas/Barang. (3) Bentuk dan isi surat pemberitahuan kepada Badan Pemeriksa Keuangan perihal Kerugian Negara dibuat sesuai dengan Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
