PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-11-men-x-2011 Tahun 2011 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN...
Pasal 10
BAB 7 — PENYUSUNAN
(1) Naskah dinas ekstern yang ditandatangani oleh pejabat Eselon I atas nama Menteri menggunakan kop Kementerian. (2) Naskah dinas ekstern yang ditandatangani oleh pejabat Eselon I menggunakan kop unit kerja Eselon I yang bersangkutan. (3) Naskah dinas ekstern yang ditandatangani oleh pejabat Eselon II atas nama pejabat Eselon I menggunakan kop unit kerja Eselon I yang bersangkutan. (4) Naskah dinas ekstern yang ditandatangani oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis menggunakan kop unit pelaksana teknis yang bersangkutan.
