PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-11-men-x-2011 Tahun 2011 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN...
Pasal 9
BAB 7 — PENYUSUNAN
Penyusunan naskah dinas dilakukan melalui tahapan kegiatan penelitian, penelaahan, pengetikan, pembubuhan paraf, penandatanganan, penomoran, pemberian cap dinas, penggandaan, penyampulan, dan pengiriman.
