PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-11-men-x-2011 Tahun 2011 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN...
Pasal 11
BAB 7 — PENYUSUNAN
(1) Semua naskah dinas dibubuhi cap dinas. (2) Cap dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut: a. cap jabatan Menteri digunakan untuk menyertai tanda tangan Menteri; b. cap organisasi Kementerian digunakan untuk menyertai tanda tangan pejabat Eselon I atas nama Menteri; c. cap unit organisasi eselon I digunakan untuk menyertai tanda tangan pejabat unit organisasi eselon I yang bersangkutan; d. cap unit organisasi UPT digunakan untuk menyertai tanda tangan pejabat UPT yang bersangkutan.
