PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-10-men-vii-2010 Tahun 2010 tentang E-GOVERNMENT DI KEMENTERIAN...
Pasal 13
BAB 6 — SITUS WEB KEMENTERIAN
(1) Situs web Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat dilaksanakan oleh: a. Pusat Hubungan Masyarakat untuk berita ketenagakerjaan dan ketransmigrasian. b. Biro Hukum untuk informasi peraturan perundang-undangan, konsultasi hukum dan FAQ (2) Dalam melaksanakan pengelolaan situs web Kementerian, Pusat Hubungan Masyarakat dan Biro Hukum bekerja sama dengan Balitfo.
