PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-10-men-vii-2010 Tahun 2010 tentang E-GOVERNMENT DI KEMENTERIAN...
Pasal 14
BAB 7 — TATA KELOLA
(1) E-government di Kementerian menggunakan pola: a. terpusat; dan b. tersebar. (2) Pola terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Balitfo dalam memenuhi kebutuhan kerjasama sistem informasi antar lembaga/instansi terkait. (3) Pola tersebar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh setiap unit kerja terkait sesuai tugas, fungsi dan kewenangannya.
