PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-09-men-vii-2010 Tahun 2010 tentang OPERATOR DAN PETUGAS PESAWAT...
Pasal 32
BAB 4 — KEWENANGAN OPERATOR DAN PETUGAS
Juru ikat (rigger) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) berwenang melakukan: a. pengikatan barang atau bahan sesuai dengan prosedur pengikatan; dan b. pemberian aba-aba pengoperasian pesawat angkat dan angkut.
