PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-09-men-vii-2010 Tahun 2010 tentang OPERATOR DAN PETUGAS PESAWAT...
Pasal 31
BAB 4 — KEWENANGAN OPERATOR DAN PETUGAS
Operator alat angkutan jalan rel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 berwenang mengoperasikan lokomotif beserta rangkaiannya dan lori.
