PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-09-men-vii-2010 Tahun 2010 tentang OPERATOR DAN PETUGAS PESAWAT...
Pasal 33
BAB 4 — KEWENANGAN OPERATOR DAN PETUGAS
Teknisi pesawat angkat dan angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) berwenang melakukan:
a. pemasangan, perbaikan, atau perawatan pesawat angkat dan angkut; dan b. pemeriksaan, penyetelan, dan mengevaluasi keadaan pesawat angkat dan angkut.
