PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-07-men-v-2010 Tahun 2010 tentang ASURANSI TENAGA KERJA INDONESIA
Pasal 4
BAB 2 — PERUSAHAAN ASURANSI
Perusahaan asuransi yang akan bergabung dalam konsorsium asuransi TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib mendapat persetujuan dari Menteri.
