PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-07-men-v-2010 Tahun 2010 tentang ASURANSI TENAGA KERJA INDONESIA
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Program asuransi TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diselenggarakan oleh konsorsium asuransi TKI yang mendapat penetapan dari Menteri.
