PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-07-men-v-2010 Tahun 2010 tentang ASURANSI TENAGA KERJA INDONESIA
Pasal 29
BAB 8 — PELAPORAN DAN EVALUASI
(1) Evaluasi kinerja konsorsium asuransi TKI dilakukan oleh Tim yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan sekali. (3) Hasil evaluasi digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penjatuhan sanksi administratif kepada konsorsium penyelenggara program asuransi TKI.
