PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-07-men-v-2010 Tahun 2010 tentang ASURANSI TENAGA KERJA INDONESIA
Pasal 28
BAB 8 — PELAPORAN DAN EVALUASI
(1) Konsorsium asuransi TKI wajib menyampaikan laporan secara berkala (bulanan, triwulan, dan tahunan) kepada Menteri melalui Dirjen dengan tembusan kepada Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat: a. data dan jumlah kepesertaan; b. jumlah premi yang diterima; c. jumlah klaim yang diajukan dan jumlah klaim yang disetujui;dan d. jumlah santunan yang telah dibayar sesuai jenis risiko.
