PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 91
BAB 3 — BALAI BESAR
(1) Kepala Balai Besar Latihan Kerja Industri adalah jabatan struktural eselon II.b. (2) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon III.b. (3) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi, adalah jabatan struktural eselon IV.b.
