PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 90
BAB 3 — BALAI BESAR
(1) Seksi Penyelenggaraan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelatihan, pelaksanaan uji kompetensi, dan sertifikasi di bidang pelatihan kerja industri. (2) Seksi Pemberdayaan mempunyai tugas melakukan pelayanan konsultasi, promosi dan pemasaran, koordinasi serta kerjasama kelembagaan di bidang pelatihan kerja industri.
