PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 78
BAB 3 — BALAI BESAR
(1) Balai Besar Latihan Kerja Industri terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Program dan Evaluasi; c. Bidang Penyelenggaraan dan Pemberdayaan; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Khusus Balai Besar Latihan Kerja Industri di Serang, Bagian Tata Usaha menjadi Bagian Tata Usaha dan Keuangan.
