PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 77
BAB 3 — BALAI BESAR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Balai Besar Latihan Kerja Industri menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program dan anggaran di bidang pelatihan kerja industri; b. pelaksanaan pelatihan, uji kompetensi dan sertifikasi di bidang pelatihan kerja industri; c. pelayanan konsultasi, promosi dan pemasaran di bidang pelatihan kerja industri; d. koordinasi dan kerjasama kelembagaan di bidang pelatihan kerja industri; e. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pelatihan kerja industri; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Besar.
