PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 178
BAB 7 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Balai Besar dan Balai wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi di lingkungan masing-masing, antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi maupun dengan instansi lain yang terkait sesuai dengan tugas masing-masing.
