PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 177
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka UPT di Lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi terdiri atas: a. 10 (Sepuluh) Balai Besar; dan b. 14 (Empat belas) Balai. (2) Nama, lokasi, eselonisasi, kedudukan, dan wilayah kerja masing-masing UPT sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini. (3) Bagan Organisasi Balai Besar dan Balai tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
