Pasal 156
BAB 4 — BALAI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155, Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program dan anggaran di bidang keselamatan dan kesehatan kerja; b. pelayanan teknis pengujian dan pengukuran di bidang keselamatan dan kesehatan kerja; c. pelaksanaan perekayasaan dan penerapan teknologi di bidang keselamatan dan kesehatan kerja; d. pelaksanaan analisis dan pengkajian terapan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja; e. pelaksanaan pelatihan dan sebagai tempat uji kompetensi (TUK) di bidang keselamatan dan kesehatan kerja; f. pengelolaan data sertifikasi profesi di bidang keselamatan dan kesehatan kerja; g. pelayanan konsultasi, promosi dan pemasaran serta kerjasama kelembagaan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja; h. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja;dan i. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai.
