PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 154
BAB 4 — BALAI
(1) Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja selanjutnya disebut Balai K3 adalah UPT di bidang keselamatan dan kesehatan kerja yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui Kepala Pusat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. (2) Balai K3 dipimpin oleh seorang Kepala.
