PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 124
BAB 3 — BALAI BESAR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123, Bidang Penyelenggaran dan Pemberdayaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pelatihan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja; b. fasilitasi tempat uji kompetensi (TUK) di bidang keselamatan dan kesehatan kerja; c. pengelolaan data sertifikasi profesi di bidang keselamatan dan kesehatan kerja; d. pelayanan konsultasi, penyebarluasan informasi, promosi dan pemasaran di bidang keselamatan dan kesehatan kerja; dan e. koordinasi dan kerjasama kelembagaan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja.
