PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 122
BAB 3 — BALAI BESAR
(1) Seksi Pelayanan Pengujian dan Pengukuran mempunyai tugas melakukan pelayanan teknis pengujian dan pengukuran di bidang keselamatan dan kesehatan kerja. (2) Seksi Pengkajian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perekayasaan dan penerapan teknologi serta analisis dan pengkajian terapan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja.
