PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 109
BAB 3 — BALAI BESAR
(1) Kepala Balai Besar Peningkatan Produktivitas adalah jabatan struktural eselon II.b; (2) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon III.b; (3) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.b.
