PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 108
BAB 3 — BALAI BESAR
(1) Seksi Penyelenggaraan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengukuran produktivitas makro dan mikro serta pelaksanaan peningkatan produktivitas dan pengembangan kewirausahaan. (2) Seksi Pemberdayaan mempunyai tugas melakukan pelayanan informasi, konsultasi, promosi dan pemasaran serta kerjasama kelembagaan peningkatan produktivitas tingkat nasional, regional dan sektoral.
