PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 106
BAB 3 — BALAI BESAR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105, Bidang Penyelenggaraan dan Pemberdayaan menyelenggarakan fungsi: a. pengukuran produktivitas makro dan mikro; b. pelaksanaan peningkatan produktivitas; c. pelaksanaan pengembangan kewirausahaan; d. pelayanan informasi, konsultasi, promosi dan pemasaran; dan
e. pelaksanaan kerjasama kelembagaan peningkatan produktivitas tingkat nasional, regional dan sektoral.
