PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 104
BAB 3 — BALAI BESAR
(1) Seksi Program mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran, bahan pengukuran produktivitas makro dan mikro serta peningkatan produktivitas dan kewirausahaan. (2) Seksi Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pengelolaan, penyajian data dan informasi serta pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan peningkatan produktivitas dan kewirausahaan.
