Pasal 7
BAB 3 — PROSEDUR KERJA
(1) Setiap Pengusaha dan/atau Pengurus wajib memasang perangkat pembatasan daerah kerja untuk mencegah masuknya orang yang tidak berkepentingan. (2) Pembatasan daerah kerja sebagaimana dimaksud ayat (1) dibagi menjadi 3 (tiga) kategori wilayah berdasarkan tingkat bahaya dan dampak terhadap keselamatan umum dan Tenaga Kerja. (3) Pembagian kategori wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. wilayah bahaya, merupakan daerah pergerakan Tenaga Kerja dan barang untuk bergerak vertikal, bergerak horizontal, dan titik penambatan; b. wilayah waspada, merupakan daerah antara wilayah bahaya dan wilayah aman yang luasnya diperhitungkan sedemikian rupa agar benda yang terjatuh tidak masuk ke wilayah aman; dan c. wilayah aman, merupakan daerah yang terhindar dari kemungkinan kejatuhan benda dan tidak mengganggu aktivitas Tenaga Kerja; (4) Pembagian wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dibuat denah horizontal dan denah vertikal di lokasi kerja sebagai pedoman bagi Tenaga Kerja, penanggung jawab lokasi, dan Pengawas Ketenagakerjaan. (5) Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b hanya boleh dimasuki oleh Tenaga Kerja dan Pengawas Ketenagakerjaan. (6) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberi tanda yang mudah terlihat dan dipahami oleh setiap orang yang melintas atau berada di sekitar lokasi kerja.
