PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2016 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DALAM PEKERJAAN...
Pasal 6
BAB 3 — PROSEDUR KERJA
(1) Pengusaha dan/atau Pengurus wajib mempunyai prosedur kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b secara tertulis untuk melakukan pekerjaan pada ketinggian. (2) Prosedur kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. teknik dan cara perlindungan jatuh; b. cara pengelolaan peralatan; c. teknik dan cara melakukan pengawasan pekerjaan; d. pengamanan Tempat Kerja; dan e. kesiapsiagaan dan tanggap darurat. (3) Pengusaha dan/atau Pengurus wajib memastikan bahwa prosedur kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diketahui dan dipahami dengan baik oleh Tenaga Kerja dan/atau orang yang terlibat dalam pekerjaan sebelum pekerjaan dimulai.
