Pasal 5
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Pengusaha dan/atau Pengurus wajib memperhatikan dan melaksanakan penilaian risiko dalam kegiatan atau aktifitas pekerjaan pada ketinggian. (2) Pengusaha dan/atau Pengurus wajib memastikan bahwa Bekerja pada Ketinggian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dilakukan jika pekerjaan dimaksud tidak dapat dilakukan di lantai dasar. (3) Dalam hal pekerjaan dilakukan pada ketinggian, Pengusaha dan/atau Pengurus wajib melakukan langkah-langkah yang tepat dan memadai untuk mencegah kecelakaan kerja. (4) Langkah-langkah untuk mencegah kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak terbatas pada: a. memastikan bahwa pekerjaan dapat dilakukan dengan aman dan kondisi ergonomi yang memadai melalui jalur masuk (access) atau jalur keluar (egress) yang telah disediakan; dan b. memberikan peralatan keselamatan kerja yang tepat untuk mencegah Tenaga Kerja jatuh jika pekerjaan tidak dapat dilakukan pada tempat atau jalur sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (5) Dalam hal langkah-langkah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat menghilangkan risiko jatuhnya Tenaga Kerja, Pengusaha dan/atau Pengurus wajib: a. menyediakan peralatan kerja untuk meminimalkan jarak jatuh atau mengurangi konsekuensi dari jatuhnya Tenaga Kerja; dan b. menerapkan sistem izin kerja pada ketinggian dan memberikan instruksi atau melakukan hal lainnya yang berkenaan dengan kondisi pekerjaan.
