PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2016 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DALAM PEKERJAAN...
Pasal 4
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Pengusaha dan/atau Pengurus wajib memastikan bahwa semua kegiatan Bekerja pada Ketinggian yang menjadi
tanggung jawabnya telah direncanakan dengan tepat, dilakukan dengan cara yang aman, dan diawasi. (2) Pengusaha dan/atau Pengurus wajib memastikan bahwa Bekerja Pada Ketinggian hanya dilakukan jika situasi dan kondisi kerja tidak membahayakan keselamatan dan kesehatan Tenaga Kerja dan orang lain.
