PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2016 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DALAM PEKERJAAN...
Pasal 8
BAB 3 — PROSEDUR KERJA
(1) Pengusaha dan/atau Pengurus wajib memastikan bahwa tidak ada benda jatuh yang dapat menyebabkan cidera atau kematian. (2) Pengusaha dan/atau Pengurus membatasi berat barang yang boleh dibawa Tenaga Kerja pada tubuhnya di luar berat APD dan alat pelindung jatuh maksimum 5 (lima) kilogram. (3) Dalam hal berat barang melebihi 5 (lima) kilogram, harus dinaikkan atau diturunkan dengan menggunakan sistem katrol.
