PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2016 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DALAM PEKERJAAN...
Pasal 43
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA (SKKNI) di Sektor Ketenagakerjaan Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sub Bidang Bekerja di Ketinggian sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.325/MEN/XII/2011 diberlakukan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. (2) Sebelum diberlakukannya SKKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diterbitkan sertifikat pembinaan K3 oleh Direktur Jenderal dengan ketentuan telah mengikuti pembinaan K3. (3) Pedoman pembinaan K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
