PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2016 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DALAM PEKERJAAN...
Pasal 42
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Lisensi K3 yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya dan dapat diperpanjang dengan mengikuti persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. (2) Lisensi teknisi akses tali 1 (satu), teknisi akses tali 2 (dua), dan teknisi akses tali 3 (tiga) yang diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini, menjadi lisensi Tenaga
Kerja pada ketinggian tingkat 1 (satu), Tenaga Kerja pada ketinggian tingkat 2 (dua), dan Tenaga Kerja pada ketinggian tingkat 3 (tiga).
