PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2016 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DALAM PEKERJAAN...
Pasal 41
BAB 8 — SANKSI
Pengusaha dan/atau Pengurus yang tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
